Makalah Sosiologi Kehutanan Medan, Oktober 2019
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT MINANG
Dosen
Penanggungjawab :
Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh :
Ivana Frandika
Siboro
171201225
Konservasi Sumberdaya Hutan 5
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan Makalah Sosiologi Kehutanan ini dengan baik. Makalah
yang berjudul “Perubahan Sosial Masyarakat Minang” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Kehutanan pada
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen penanggungjawab Agus Purwoko, S.Hut., M.Si mata kuliah Sosiologi
Kehutanan, yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik
dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi Makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan
ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan,
Oktober 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan
sosial merupakan perubahan kehidupan masyarakat yang berlangsung terus-menerus
dan tidak akan pernah berhenti, karena tidak ada satu masyarakatpun yang
berhenti pada suatu titik tertentu sepanjang masa. Artinya, meskipun para
Sosiolog memberikan klasifikasi terhadap masyarakat statis dan dinamis, namun
yang dimaksud masyarakat statis adalah masyarakat yang sedikit sekali mengalami
perubahan dan berjalan lambat, artinya di dalam masyarakat statis tersebut tetap
mengalami perubahan. Adapun masyarakat dinamis adalah masyarakat yang mengalami
berbagai perubahan yang cepat. Manusia memiliki peran sangat penting terhadap
terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat
dan sifat dasar manusia yang selalu ingin melakukan perubahan, karena manusia
memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya, ingin mencari
sesuatu yang baru (Djazifah, 2012).
Masyarakat adat merupakan kelompok
masyarakat yang telah hidup secara turun temurun dalam suatu wilayah dan
memiliki sistem nilai dan kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam yang diatur
berdasarkan hukum adatnya untuk kelangsungan hidup masyarakat yang
bersangkutan. Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan
aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Aktivitas dalam kehidupan
ekonomi berkaitan dengan melakukan mata pencaharian, seperti bercocok tanam
(bertani/berkebun), berburu hewan, menangkap ikan dan membuat kerajinan tangan.
Aktivitas sosial berkaitan dengan kegiatan sosial/ kemasyarakatan yang sudah
menjadi bagian hidup dari masyarakat adat (Primawardani, 2017).
Masyarakat adat dalam tradisi modern dikenal dengan istilah “indigenous society”, yang
secara harafiah berarti seseorang yang di anggap memiliki keaslian kehidupan.
Adat dapat diartikan “pribumi” digunakan semata-mata sebagai suatu kata sifat,
orang-orang yang berasal dari suatu kultur atau kelompok menghormati asal usul
mereka dengan perasaan, pemaknaan dan pengertian yang mendalam atas suatu
wilayah yang mereka tempati. Masyarakat adat memiliki karakter yang membatasi
diri dan mengidentikan diri mereka sebagai sebuah kelompok kecil yang memiliki
otoritas dalam menempati sebuah wilayah tertentu berdasarkan ukuran-ukuran yang
disepakati secara konvensional (Niapele, 2014).
Keunikan
masyarakat matrilineal Minangkabau telah menarik perhatian banyak peneliti dari
seluruh dunia. Koeksistensi antara struktur keluarga matrilineal dan sistem
pewarisan dari garis keturunan ibu di satu sisi, serta cara hidup secara Islami
di sisi lain, telah memikat para peneliti. Namun kebanyakan penelitian hanya
ingin berfokus pada satu elemen kehidupan masyarakat saja. Hal ini cukup
menggambarkan betapa kompleksnya budaya matrilineal Minangkabau yang selama ini
dijalankan sejak zaman nenek moyang. Nilai inti dari adat Minangkabau yang
sejak dulu telah disusun oleh para pemuka adat, masih dijunjung tinggi sampai
sekarang oleh masyarakat Minangkabau sebagai adat nan sabana adat, yaitu adat
yang tidak boleh mengalami perubahan, diantaranya seperti adat basandi syarak,
syarak basandi kitabullah (adat berdasarkan hukum Islam, hukum Islam
berdasarkan Alquran). (Soetarto dkk, 2018).
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
interaksi sosial masyarakat Minang ?
2. Bagaimana
proses sosial masyarakat Minang ?
3. Bagaimana
norma masyarakat Minang ?
4. Bagaimana
pranata struktur sosial masyarakat Minang ?
5. Bagaimana
kelompok sosial masyarakat Minang ?
6. Bagaimana
perubahan sosial masyarakat Minang ?
1.3 Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui bagaimana interaksi sosial masyarakat Minang.
2. Untuk mengetahui bagaimana proses sosial masyarakat
Minang.
3. Untuk
mengetahui bagaimana norma masyarakat Minang.
4. Untuk
mengetahui bagaimana pranata struktur sosial masyarakat Minang.
5. Untuk
mengetahui bagaimana kelompok sosial masyarakat Minang.
6. Untuk
mengetahui bagaimana perubahan sosial masyarakat Minang.
BAB II
ISI
2.1 Interaksi
Sosial Masyarakat Minang
Budaya
Minangkabau menonjolkan ialah sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada
masyarakat Minang disebabkan karena sistem pemerintahan Minangkabau terdiri
dari banyak nagari yang otonom, dimana pengambilan keputusan haruslah
berdasarkan pada musyawarah mufakat. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat
yang mengatakan bahwa “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”.
Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi
Minang dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai
berasal dari semangat demokrasi Minangkabau, yang mana rakyat/masyarakatnya
hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan. Sistem kekerabatan di
Minangkabau adalah matrilineal, yaitu di dasarkan atas garis ibu. Seorang anak
termasuk keluarga ibunya saja dan bukan keluarga ayahnya. Seorang ayah berada
di luar keluarga anak dan isterinya, sama halnya dengan seorang dari seorang
laki-laki akan termasuk keluarga lain dari ayahnya. Sehubungan dengan itu,
keluarga batih menjadi kabur dalam sistem kekeluargaan Minangkabau. Keluarga
batih tidak merupakan kesatuan yang mutlak, biarpun besar peranannya dalam
pendidikan/masa depan anak.
2.2
Proses Sosial Masyarakat Minang
Budaya merantau yang
dilakukan sejak lama oleh masyarakat Minangkabau khususnya para sebagian
perantau di kota Jakarta yang sebagian kecil menjadi informan dalam penelitian
kali ini bahwa merantau sendiri adalah sebuah tindakan yang dihasilkan atas
dasar sistem nilai sosial budaya masyarakat etnis Minangkabau. Menurut Ismail,
salah satu informan penelitian ini bahwa “budaya merupakan sesuatu ciri khas
daerah yang selalu dipupuk dan dilestarikan oleh masyarakatnya sendiri. Dalam
adat budaya etnis Minangkabau merantau merupakan suatu tradisi yang telah lama
dilakukan oleh masyarakat. Dimana budaya merantau yang mereka lakukan menurut
informan menjadi sebuah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi
perekonomian mereka. Selain itu, dalam budaya merantau masyarakat Minangkabau
ada sebuah gengsi yang timbul ketika salah satu sanak keluarga mereka pergi
merantau. Masyarakat Minangkabau memiliki manfaat yang positif dengan
memperbanyak usaha yang membuka lowongan pekerjaan bagi warga masyarakat
Indonesia secara umum. Terlebih seperti rumah makan besar khas Minangkabau
misalnya Rumah Makan Padang (RMP) Sederhana yang memiliki cabang yang cukup
banyak di berbagai daerah di Indonesia yang banyak merekrut pegawai yang
berasal dari berbagai etnis di Indonesia. Hal ini pula menunjukan bahwa betapa
terbukanya masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Ini terbukti bahwa
masyarakat Minangkabau dapat membaur dengan masyarakat etnis lain di tanah
rantau.
2.3 Norma Masyarakat Minang
Dalam kehidupan sehari-hari orang Minang banyak mempergunakan kata adat,
terutama berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkai-tan
dengan kehidupan masyarakatnya. Pen-gungkapannya dalam bentuk pepatah-petitih,
talibun, mantra dan ungkapan-ungkapan lain-nya. Masyarakat sekaran yang
cenderung menerapkan nilai-nilai budaya Jawa tentu norma yang diterapkan juga
berbeda den-gan norma yang berlaku pada masyarakat Minang. Setiap masyarakat
memiliki suatu aturan atau norma dan adat istiadat yang berbeda. Norma yang ada
di tempat tinggal kita akan berbeda dengan norma yang ada di daerah lain.
Begitu pula dengan norma yang ada pada masyarakat Jawa akan berbeda dengan
norma orang Minang. Oleh karena itu orang Minang yang tinggal di Sekaran diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan norma Jawa
yang berlaku
2.4
Pranata Struktur Sosial Masyarakat Minang
Dalam struktur masyarakat Minangkabau, Datuk mempunyai peran
yang sangat penting, terutama dalam sistem kekerabatan (perkauman). Disamping
peranannya dalam kekerabatan perkauman, Datukpun secara tradisional akan
berkuasa atas sumber daya alam dan membagi hak pengolahannya, dalam bidang
ekonomi misalnya, Ia memperhatikan dan mengetahui kesulitan-kesulitan dan
kemudahan yang diderita oleh anak kemenakan atau dengan kata lain selalu
mengawasi dan kebijakan menerima informasi yang baik atau buruk terhadap
kehidupan anak kemenakannya. Dengan demikian Ninik Mamak/Datuk mengetahui sakit
dan senangnya anak kemenakannya dan selalu berada di tengahtengah mereka dalam
susah dan gembira. Di bidang pendidikan Ninik Mamak/Datuk bertanggung jawab
atas kelangsungan pendidikan anak kemenakannya. Ninik Mamak akan memperkenalkan
kedudukan dan peranan-peranan sosial yang akan diemban, membimbing cara bergaul
yang baik, Mengajar agama yang seharusnya dianut dan diamalkan ; Disamping itu
mamak juga berfungsi sbb ; memberikan pendidikan keterampilan sosial dan kerja
atau kerumahtanggaan dan juga pendidikan formal agar nantinya mampu melakukannya.
2.5 Kelompok
Sosial Masyarakat Minang
Sebagaimana
suku-suku lainnya di Nusantara terutama Suku Batak, Suku Mandailing, Suku Nias
dan Suku Tionghoa, Suku Minang juga terdiri atas banyak marga atau klan tapi
menganut sistem matrilineal, yang artinya marga tersebut diwariskan menurut
ibu. Di Minangkabau marga tersebut lazim dikenal sebagai ‘suku’. Pada awal
pembentukan budaya Minangkabau oleh Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan
Sebatang, hanya ada empat suku induk dari dua kelarasan.
Suku-suku tersebut adalah:
·
Suku
Koto
·
Suku
Piliang
·
Suku
Bodi
·
Suku
Caniago
2.6 Perubahan Sosial Masyarakat Minang
Adat
Minangkabau mengakui kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dalam tata
kehidupan masyarakat, sesuai dengan pepatah yang dijadikan sebagai pegangan
hidup, yaitu : Sakali ai gadang, sakali tapian barubah, namun ai kahilia juo.
Sakali gadang batuka, sakali paraturan barubah, namun adaiak baitu juo.
Masyarakat Minangkabu telah banyak mengalami perubahan, struktur masyarakat
yang tersusun dalam bentuk lingkaran kekerabatan atas garis keturunan Ibu,
telah mengalami perubahan. Keluarga inti yang terdiri dari ibu bapak dan anak-
8 anaknya semakin menonjol dibandingkan dengan keluarga luar. Sistim milik juga
mengalami pergeseran, dimana harta pencaharian semakin nampak dimana harta
pusaka semakin tidak bertahan. Di samping itu, basis perekonomian masyarakat
Minangkabau, yang dulunya bertani mengalami pergeseran dengan bertambah
pentingnya sektor lain. Dewasa ini semakin banyak masyarakat Minangkabau tidak
hidup di sektor agraris lagi, dengan semakin meningkatnya keterampilan dan
mobilitas sosial. Kondisi ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam berfikir
dan bertingkah laku serta hubungan antara satu dengan lainnya. Selain faktor
biologis, faktor kebudayaan dan teknologi turun menentukan perubahan sosial
dalam masyarakat. Ralp Linton mengemukakan berkat adanya berbagai penemuan dan
inovasi baru senantiasa melibatkan berbagai akibat sosial yang sebahagian dapat
dikategorikan sebagai perubahan sosial. Bila dikaitkan dengan perubahan sosial
yang terjadi di daerah Minangkabau, didorong oleh hal-hal sebagai berikut :
Kontak dengan kebudayaan lain, sitem pendidikan yang maju, sikap menghargai
hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju. Toleransi terhadap
perbuatan-perbuatan yang menyimpang, sistem lapis sosial yang terbuka dan
penduduk yang heterogen. Kondisi ini menyebabkan kian hari di dalam masyarakat
Minangkabau terjadi pergeseran nilai kegotong royongan menjadi sistem perburuhan.
BAB III
PENUTUP
1. Budaya Minangkabau menonjolkan ialah sikap demokratis pada
masyarakatnya.
2. Masyarakat
Minangkabau memiliki manfaat yang positif dengan memperbanyak usaha yang
membuka lowongan pekerjaan bagi warga masyarakat Indonesia secara umum.
3. Dalam kehidupan sehari-hari orang Minang banyak mempergunakan
kata adat, terutama berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang
berkai-tan dengan kehidupan masyarakatnya.
4. Dalam struktur masyarakat Minangkabau, Datuk mempunyai peran
yang sangat penting, terutama dalam sistem kekerabatan (perkauman).
5. Masyarakat
Minangkabu telah banyak mengalami perubahan, struktur masyarakat yang tersusun
dalam bentuk lingkaran kekerabatan atas garis keturunan Ibu, telah mengalami
perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Djazifah. 2012. Proses
Perubahan Sosial di Masyarakat. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.
Niapele, Sabaria. 2014.
Bentuk Pengelolaan Hutan Dengan Kearifan Lokal Masyarakat Adat
Tugutil. Jurnal Ilmiah Agribisnis dan Perikanan. 6(3): 62-72.
Primawardani, Yuliana.
2017. Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi,
Sosial Dan Budaya Di Provinsi Maluku. Jurnal HAM. 8(1): 1-11.
Soetarto, Dwi, Djuara,
Djoko. 2018. Potret Budaya Masyarakat Minangkabau Bedasarkan Keenam Dimensi
Budaya Hofstede. Jurnal Sosiologi Pendesaan. 6(2).

