Senin, 07 Oktober 2019


Makalah Sosiologi Kehutanan                                                                   Medan, Oktober 2019
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT MINANG

Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si


Disusun Oleh :
Ivana Frandika Siboro
171201225
Konservasi Sumberdaya Hutan 5




























PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Sosiologi Kehutanan ini dengan baik. Makalah yang berjudul “Perubahan Sosial Masyarakat Minang” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Agus Purwoko, S.Hut., M.Si mata kuliah Sosiologi Kehutanan, yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi Makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
   
                  Medan, Oktober 2019


                               Penulis








BAB I 
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perubahan sosial merupakan perubahan kehidupan masyarakat yang berlangsung terus-menerus dan tidak akan pernah berhenti, karena tidak ada satu masyarakatpun yang berhenti pada suatu titik tertentu sepanjang masa. Artinya, meskipun para Sosiolog memberikan klasifikasi terhadap masyarakat statis dan dinamis, namun yang dimaksud masyarakat statis adalah masyarakat yang sedikit sekali mengalami perubahan dan berjalan lambat, artinya di dalam masyarakat statis tersebut tetap mengalami perubahan. Adapun masyarakat dinamis adalah masyarakat yang mengalami berbagai perubahan yang cepat. Manusia memiliki peran sangat penting terhadap terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin melakukan perubahan, karena manusia memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya, ingin mencari sesuatu yang baru (Djazifah, 2012).
            Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang telah hidup secara turun temurun dalam suatu wilayah dan memiliki sistem nilai dan kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam yang diatur berdasarkan hukum adatnya untuk kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Aktivitas dalam kehidupan ekonomi berkaitan dengan melakukan mata pencaharian, seperti bercocok tanam (bertani/berkebun), berburu hewan, menangkap ikan dan membuat kerajinan tangan. Aktivitas sosial berkaitan dengan kegiatan sosial/ kemasyarakatan yang sudah menjadi bagian hidup dari masyarakat adat (Primawardani, 2017).
        Masyarakat adat dalam tradisi modern dikenal dengan istilah “indigenous society”,  yang secara harafiah berarti seseorang yang di anggap memiliki keaslian kehidupan. Adat dapat diartikan “pribumi” digunakan semata-mata sebagai suatu kata sifat, orang-orang yang berasal dari suatu kultur atau kelompok menghormati asal usul mereka dengan perasaan, pemaknaan dan pengertian yang mendalam atas suatu wilayah yang mereka tempati. Masyarakat adat memiliki karakter yang membatasi diri dan mengidentikan diri mereka sebagai sebuah kelompok kecil yang memiliki otoritas dalam menempati sebuah wilayah tertentu berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati secara konvensional (Niapele, 2014).
Keunikan masyarakat matrilineal Minangkabau telah menarik perhatian banyak peneliti dari seluruh dunia. Koeksistensi antara struktur keluarga matrilineal dan sistem pewarisan dari garis keturunan ibu di satu sisi, serta cara hidup secara Islami di sisi lain, telah memikat para peneliti. Namun kebanyakan penelitian hanya ingin berfokus pada satu elemen kehidupan masyarakat saja. Hal ini cukup menggambarkan betapa kompleksnya budaya matrilineal Minangkabau yang selama ini dijalankan sejak zaman nenek moyang. Nilai inti dari adat Minangkabau yang sejak dulu telah disusun oleh para pemuka adat, masih dijunjung tinggi sampai sekarang oleh masyarakat Minangkabau sebagai adat nan sabana adat, yaitu adat yang tidak boleh mengalami perubahan, diantaranya seperti adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (adat berdasarkan hukum Islam, hukum Islam berdasarkan Alquran). (Soetarto dkk, 2018).

1.2 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana interaksi sosial masyarakat Minang ?
2.    Bagaimana proses sosial masyarakat Minang ?
3.    Bagaimana norma masyarakat Minang ?
4.    Bagaimana pranata struktur sosial masyarakat Minang ?
5.    Bagaimana kelompok sosial masyarakat Minang ?
6.    Bagaimana perubahan sosial masyarakat Minang ?

1.3 Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui bagaimana interaksi sosial masyarakat Minang.
2.    Untuk  mengetahui bagaimana proses sosial masyarakat Minang.
3.    Untuk mengetahui bagaimana norma masyarakat Minang.
4.    Untuk mengetahui bagaimana pranata struktur sosial masyarakat Minang.
5.    Untuk mengetahui bagaimana kelompok sosial masyarakat Minang.
6.    Untuk mengetahui bagaimana perubahan sosial masyarakat Minang.





BAB II
ISI
2.1 Interaksi Sosial Masyarakat Minang


            Budaya Minangkabau menonjolkan ialah sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat Minang disebabkan karena sistem pemerintahan Minangkabau terdiri dari banyak nagari yang otonom, dimana pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat yang mengatakan bahwa “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”. Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi Minang dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai berasal dari semangat demokrasi Minangkabau, yang mana rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan. Sistem kekerabatan di Minangkabau adalah matrilineal, yaitu di dasarkan atas garis ibu. Seorang anak termasuk keluarga ibunya saja dan bukan keluarga ayahnya. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan isterinya, sama halnya dengan seorang dari seorang laki-laki akan termasuk keluarga lain dari ayahnya. Sehubungan dengan itu, keluarga batih menjadi kabur dalam sistem kekeluargaan Minangkabau. Keluarga batih tidak merupakan kesatuan yang mutlak, biarpun besar peranannya dalam pendidikan/masa depan anak.
2.2 Proses Sosial Masyarakat Minang
                   Budaya merantau yang dilakukan sejak lama oleh masyarakat Minangkabau khususnya para sebagian perantau di kota Jakarta yang sebagian kecil menjadi informan dalam penelitian kali ini bahwa merantau sendiri adalah sebuah tindakan yang dihasilkan atas dasar sistem nilai sosial budaya masyarakat etnis Minangkabau. Menurut Ismail, salah satu informan penelitian ini bahwa “budaya merupakan sesuatu ciri khas daerah yang selalu dipupuk dan dilestarikan oleh masyarakatnya sendiri. Dalam adat budaya etnis Minangkabau merantau merupakan suatu tradisi yang telah lama dilakukan oleh masyarakat. Dimana budaya merantau yang mereka lakukan menurut informan menjadi sebuah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka. Selain itu, dalam budaya merantau masyarakat Minangkabau ada sebuah gengsi yang timbul ketika salah satu sanak keluarga mereka pergi merantau. Masyarakat Minangkabau memiliki manfaat yang positif dengan memperbanyak usaha yang membuka lowongan pekerjaan bagi warga masyarakat Indonesia secara umum. Terlebih seperti rumah makan besar khas Minangkabau misalnya Rumah Makan Padang (RMP) Sederhana yang memiliki cabang yang cukup banyak di berbagai daerah di Indonesia yang banyak merekrut pegawai yang berasal dari berbagai etnis di Indonesia. Hal ini pula menunjukan bahwa betapa terbukanya masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Ini terbukti bahwa masyarakat Minangkabau dapat membaur dengan masyarakat etnis lain di tanah rantau.

2.3 Norma Masyarakat Minang
                     Dalam kehidupan sehari-hari orang Minang banyak mempergunakan kata adat, terutama berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkai-tan dengan kehidupan masyarakatnya. Pen-gungkapannya dalam bentuk pepatah-petitih, talibun, mantra dan ungkapan-ungkapan lain-nya. Masyarakat sekaran yang cenderung menerapkan nilai-nilai budaya Jawa tentu norma yang diterapkan juga berbeda den-gan norma yang berlaku pada masyarakat Minang. Setiap masyarakat memiliki suatu aturan atau norma dan adat istiadat yang berbeda. Norma yang ada di tempat tinggal kita akan berbeda dengan norma yang ada di daerah lain. Begitu pula dengan norma yang ada pada masyarakat Jawa akan berbeda dengan norma orang Minang. Oleh karena itu orang Minang yang  tinggal di Sekaran diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan norma Jawa yang berlaku

2.4 Pranata Struktur Sosial Masyarakat Minang
            Dalam struktur masyarakat Minangkabau, Datuk mempunyai peran yang sangat penting, terutama dalam sistem kekerabatan (perkauman). Disamping peranannya dalam kekerabatan perkauman, Datukpun secara tradisional akan berkuasa atas sumber daya alam dan membagi hak pengolahannya, dalam bidang ekonomi misalnya, Ia memperhatikan dan mengetahui kesulitan-kesulitan dan kemudahan yang diderita oleh anak kemenakan atau dengan kata lain selalu mengawasi dan kebijakan menerima informasi yang baik atau buruk terhadap kehidupan anak kemenakannya. Dengan demikian Ninik Mamak/Datuk mengetahui sakit dan senangnya anak kemenakannya dan selalu berada di tengahtengah mereka dalam susah dan gembira. Di bidang pendidikan Ninik Mamak/Datuk bertanggung jawab atas kelangsungan pendidikan anak kemenakannya. Ninik Mamak akan memperkenalkan kedudukan dan peranan-peranan sosial yang akan diemban, membimbing cara bergaul yang baik, Mengajar agama yang seharusnya dianut dan diamalkan ; Disamping itu mamak juga berfungsi sbb ; memberikan pendidikan keterampilan sosial dan kerja atau kerumahtanggaan dan juga pendidikan formal agar nantinya mampu melakukannya.
2.5 Kelompok Sosial Masyarakat Minang
            Sebagaimana suku-suku lainnya di Nusantara terutama Suku Batak, Suku Mandailing, Suku Nias dan Suku Tionghoa, Suku Minang juga terdiri atas banyak marga atau klan tapi menganut sistem matrilineal, yang artinya marga tersebut diwariskan menurut ibu. Di Minangkabau marga tersebut lazim dikenal sebagai ‘suku’. Pada awal pembentukan budaya Minangkabau oleh Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang, hanya ada empat suku induk dari dua kelarasan. Suku-suku tersebut adalah:
·         Suku Koto
·         Suku Piliang
·         Suku Bodi
·         Suku Caniago

2.6 Perubahan Sosial Masyarakat Minang
            Adat Minangkabau mengakui kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dalam tata kehidupan masyarakat, sesuai dengan pepatah yang dijadikan sebagai pegangan hidup, yaitu : Sakali ai gadang, sakali tapian barubah, namun ai kahilia juo. Sakali gadang batuka, sakali paraturan barubah, namun adaiak baitu juo. Masyarakat Minangkabu telah banyak mengalami perubahan, struktur masyarakat yang tersusun dalam bentuk lingkaran kekerabatan atas garis keturunan Ibu, telah mengalami perubahan. Keluarga inti yang terdiri dari ibu bapak dan anak- 8 anaknya semakin menonjol dibandingkan dengan keluarga luar. Sistim milik juga mengalami pergeseran, dimana harta pencaharian semakin nampak dimana harta pusaka semakin tidak bertahan. Di samping itu, basis perekonomian masyarakat Minangkabau, yang dulunya bertani mengalami pergeseran dengan bertambah pentingnya sektor lain. Dewasa ini semakin banyak masyarakat Minangkabau tidak hidup di sektor agraris lagi, dengan semakin meningkatnya keterampilan dan mobilitas sosial. Kondisi ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam berfikir dan bertingkah laku serta hubungan antara satu dengan lainnya. Selain faktor biologis, faktor kebudayaan dan teknologi turun menentukan perubahan sosial dalam masyarakat. Ralp Linton mengemukakan berkat adanya berbagai penemuan dan inovasi baru senantiasa melibatkan berbagai akibat sosial yang sebahagian dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial. Bila dikaitkan dengan perubahan sosial yang terjadi di daerah Minangkabau, didorong oleh hal-hal sebagai berikut : Kontak dengan kebudayaan lain, sitem pendidikan yang maju, sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju. Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang, sistem lapis sosial yang terbuka dan penduduk yang heterogen. Kondisi ini menyebabkan kian hari di dalam masyarakat Minangkabau terjadi pergeseran nilai kegotong royongan menjadi sistem perburuhan. 






BAB III
PENUTUP
1.    Budaya Minangkabau menonjolkan ialah sikap demokratis pada masyarakatnya.
2.    Masyarakat Minangkabau memiliki manfaat yang positif dengan memperbanyak usaha yang membuka lowongan pekerjaan bagi warga masyarakat Indonesia secara umum.
3.    Dalam kehidupan sehari-hari orang Minang banyak mempergunakan kata adat, terutama berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkai-tan dengan kehidupan masyarakatnya.
4.    Dalam struktur masyarakat Minangkabau, Datuk mempunyai peran yang sangat penting, terutama dalam sistem kekerabatan (perkauman).
5.    Masyarakat Minangkabu telah banyak mengalami perubahan, struktur masyarakat yang tersusun dalam bentuk lingkaran kekerabatan atas garis keturunan Ibu, telah mengalami perubahan.






 DAFTAR PUSTAKA
Djazifah. 2012. Proses Perubahan Sosial di Masyarakat. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Niapele, Sabaria. 2014. Bentuk Pengelolaan Hutan Dengan Kearifan Lokal  Masyarakat Adat Tugutil. Jurnal Ilmiah Agribisnis dan Perikanan. 6(3): 62-72.

Primawardani, Yuliana. 2017. Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Provinsi Maluku. Jurnal HAM. 8(1): 1-11.

Soetarto, Dwi, Djuara, Djoko. 2018. Potret Budaya Masyarakat Minangkabau Bedasarkan Keenam Dimensi Budaya Hofstede. Jurnal Sosiologi Pendesaan. 6(2).

46 komentar:

  1. terima kasih atas ilmunya.sangat bermanfaat.
    mantap

    BalasHapus
  2. Bagus, menambah wawasan pembaca, tetapi sekedar masukkan bagi penulis, menurut saya alangkah lebih baiknya judul lebih dispesifikkan dengan isi pembahasan yakni perubahan sosial masyarakat minangkabau dan lebih baik lagi mencantumkan saran atau implikasi dalam setiap penulisan

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat dan menambah wawasan.

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat sekali infonya

    BalasHapus
  5. Sangat bermanfaat sekali infonya

    BalasHapus
  6. bagus sekali artikelnya..menambah wawasan saya👍

    BalasHapus
  7. sangat bermanfaat.terima kasih

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  9. Terimakasih informasinya min, tapi kalau boleh tau. Apa yang melatarbelakangi Mimin ngambil budaya Minang. Terimakasih

    BalasHapus
  10. sangat bermanfaat dan menambah wawasan 👍🏻

    BalasHapus
  11. Sangat Menarik Dan Sangat Informatif...saya harap akan ada hal hal baru yang akan ada di sampaikan lagi di lain waktu

    BalasHapus
  12. Wuuihh sangat bagus dan bermanfaat banget terimakasih kaka

    BalasHapus
  13. Wuuihh sangat bagus dan bermanfaat banget terimakasih kaka

    BalasHapus
  14. Mantap sangat bermamfaat sekali terima kasih

    BalasHapus
  15. Jadi bertambah ilmu nya terimakaish min

    BalasHapus
  16. Terimakasih atas pengetahuan barunya

    BalasHapus